Kemenkumham Bengkulu Beri Penghargaan pada 3 Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

0
81

Bengkulu, Spoiler.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali menunjukkan komitmennya memperkuat ekosistem perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang digelar pada Kamis (9/10/2025) di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu.

Tiga pusat perbelanjaan yang menerima penghargaan yakni Fresh Kapuas Department Store, Mini Market (MM) 88 Department Store, dan Khatulistiwa Department Store. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Machyudhie menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada pusat perbelanjaan yang dinilai aktif mendukung promosi serta perlindungan terhadap produk lokal dengan merek terdaftar. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum di bidang KI.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha juga harus terlibat aktif dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan menghargai karya anak bangsa,” ujar Machyudhie.

Program Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkuat kesadaran hukum di sektor perdagangan dan jasa. Dengan adanya sertifikat penghargaan tersebut, pelaku usaha di Bengkulu diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi merek, desain, dan karya inovatif melalui sistem pendaftaran KI.

Kegiatan berlangsung penuh apresiasi dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebagai langkah positif dalam mendukung penggunaan produk lokal dan memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerima sertifikat, memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah serta asosiasi pengusaha, dan mengadakan sosialisasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM mitra pusat perbelanjaan.

Upaya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pusat perbelanjaan lainnya di Bengkulu untuk berpartisipasi dalam program serupa, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here