Mukomuko, Spoiler.id – Seorang remaja berinisial R (15) diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setelah diduga kuat melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Desa Sungai Gading, Kecamatan Selagan Raya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko menyusul laporan kehilangan dari korban yang mengaku motornya hilang saat dini hari.
“Unit Tipidum telah mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, di Mukomuko, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian diketahui korban saat bangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang remaja yang terlihat membawa kabur motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mukomuko. Petugas dari Unit Tipidum langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman,” ujar Iptu Novaldy.
Saat ini, remaja tersebut telah diamankan di Mapolres Mukomuko guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
















































