Bengkulu, Spoiler.id – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Rabu (22/10/2025). Penetapan ini terkait dugaan kasus penjualan aset daerah dan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Panorama, Bengkulu.
Aset yang diduga dijual tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu dan sebelumnya telah diserahkan pengelolaannya kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bujang HR dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum.
“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti. Tersangka merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Sumbayak di Bengkulu.
Ia menambahkan, Bujang HR diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala dinas sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa tersangka ikut menikmati aliran dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka merupakan kepala dinas yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan diduga turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Untuk jumlah pastinya masih dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bujang HR langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2025), Kejari Bengkulu telah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Parizan diduga melakukan praktik korupsi dengan modus membangun kios baru di atas lahan Pasar Panorama dan meminta sejumlah uang kepada para pedagang untuk mendapatkan hak berjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diminta Parizan berkisar antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per kios. Pedagang yang tidak mampu membayar dipersulit bahkan tidak diperbolehkan berjualan di pasar tersebut yang merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Kejari Bengkulu untuk mengusut lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
















































