Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Kedua tersangka yakni mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan bawahannya, Ahadiya Seftiana.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (23/10/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. Proyek jalan tol yang seharusnya memperkuat konektivitas wilayah justru diwarnai dugaan praktik korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses pembebasan lahan di Bengkulu Tengah.
“Tersangka HM selaku Kepala BPN saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan untuk pembangunan jalan tol. Dalam pelaksanaan tugasnya ditemukan ketidaksesuaian data dan perhitungan dalam satuan tugas yang dipimpinnya,” kata Danang di Bengkulu, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Ahadiya Seftiana bertugas sebagai ketua pelaksana di lapangan. Ia bertanggung jawab terhadap pendataan, penilaian, dan verifikasi tanam tumbuh milik masyarakat terdampak proyek.
“Peran AS cukup sentral dalam proses administrasi dan teknis. Saat ini tim masih menghitung nilai kerugian terkait tanam tumbuh yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Danang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi lapangan. Sejumlah bidang tanah yang tidak memenuhi syarat justru masuk dalam daftar ganti rugi dan memperoleh pembayaran. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara nilai ganti rugi yang ditetapkan dengan nilai sebenarnya di lapangan.
“Dugaan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar,” tambah Danang.
Keduanya kini ditahan di dua tempat berbeda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, yakni Hazairin di Rutan Kelas II Bengkulu dan Ahadiya di Lapas Perempuan Bentiring.
Profil Singkat Hazairin Masrie
Hazairin Masrie sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2019–2020. Selain memimpin instansi tersebut, ia juga dipercaya menjadi Ketua Tim Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, publik mulai menyoroti rekam jejak dan kekayaan Hazairin yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 7 Januari 2021, total kekayaannya mencapai Rp2.051.350.000.
Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp2,3 miliar yang berlokasi di Kota Depok dan Kabupaten Sleman, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,35 juta. Hazairin juga tercatat memiliki kewajiban utang sebesar Rp250 juta.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pertanahan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur strategis nasional yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
















































