
Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proses rekrutmen karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SB, Direktur PDAM Tirta Hidayah, serta dua orang broker berinisial YP dan EH. Mereka diduga melakukan praktik suap dalam perekrutan 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) selama periode 2023 hingga 2025 tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan resmi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa ketiganya kini telah ditahan di Mapolda Bengkulu.
“Ketiganya terbukti mengumpulkan dana suap dan gratifikasi dari 117 PHL dengan total mencapai Rp 9,5 miliar. Setelah diangkat, para PHL menerima gaji dan tunjangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar,” ungkap Kombes Andy di Bengkulu.
Dari total dana tersebut, penyidik berhasil menyita dan mengembalikan uang sebesar Rp 320 juta sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat (2), dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik korupsi di tubuh BUMD, tetapi juga berdampak pada layanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi warga Kota Bengkulu. Polda Bengkulu menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.















































