
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka terbaru adalah pengacara ternama di Bengkulu bernama Hartanto, yang diduga menerima aliran dana terkait pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa (28/10/2025). Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp15 miliar dari sembilan warga terdampak proyek tol. Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada tersangka, namun jumlah pastinya masih kami dalami,” ujar Danang kepada wartawan di Bengkulu.
Penahanan terhadap Hartanto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari, mulai 28 Oktober hingga 16 November 2025.
Danang menegaskan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum secara berkeadilan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN setempat.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penetapan nilai ganti rugi lahan dan perhitungan tanaman tumbuh. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Kedua pejabat BPN tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Hartanto sebagai tersangka ketiga, Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol yang terjadi pada 2019–2020 itu kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proyek strategis nasional seperti jalan tol seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan ragu menindak tegas,” pungkas Danang.















































