
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Kali ini, penyidik resmi menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa Toto pada Rabu (29/10/2025) siang hingga malam pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, dalam keterangan persnya.
Penahanan terhadap Toto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Tersangka TS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melibatkan praktik mark-up harga dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol yang dilaksanakan pada 2019–2020. Penyimpangan dalam penilaian harga tanah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain Toto, sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, staf ATR/BPN Ahadiya Seftiana, dan seorang advokat bernama Hartanto.
Hartanto ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari. Ia diduga turut berperan dalam proses pengalihan dan pengesahan nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kedua tersangka pertama, Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana, telah ditahan lebih dahulu pada Kamis (23/10/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya berperan penting dalam tim pembebasan lahan sebagai pejabat berwenang dalam proses penilaian dan pelaksanaan ganti rugi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi pada tahap perhitungan satuan tugas yang diketuai oleh Hazairin. Beberapa bidang tanah yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru masuk dalam daftar pembayaran dengan nilai yang jauh di atas harga wajar.
“Dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Sejumlah bidang lahan yang tidak layak tetap dibayarkan dengan nilai yang tidak semestinya,” kata Danang.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar, sementara perhitungannya kini tengah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek strategis nasional tersebut.















































