Jalan Umum Dirusak Alat Berat di Lebong — UU Minerba Sudah Jelas, Tapi Kenapa PT. Jambi Resources Tak Gunakan Jalan Khusus Tambang?

0
110

Ketika Aspal Rakyat Digerus Besi-Besi Tambang — Negara Diam, Hukum Dilanggar di Depan Mata (UU No. 3/2020, PP No. 96/2021, Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018)

Oleh: Vox Populi VD

Spoiler.id – Baru beberapa minggu setelah diresmikan, jalan provinsi di Kabupaten Lebong kembali menjadi korban. Aspal yang masih mengilap kini hancur, retak di sana-sini, digerus oleh roda besi alat berat milik PT. Jambi Resources — perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Desa Ketenong II.

Di Desa Tambang Sawah, Kecamatan Pinang Belapis, kemarahan rakyat meledak. Sabtu (1/11/2025) siang, warga menahan satu truk trailer bermuatan ekskavator Doozan milik perusahaan itu. Tidak ada kompromi: alat berat tidak boleh keluar sebelum ada tanggung jawab.

“Jalan ini baru selesai dibangun dari uang rakyat. Belum seumur jagung sudah hancur lagi,” kata Alex, tokoh masyarakat setempat. “Kami bukan menolak tambang, tapi menolak keserakahan. Kalau perusahaan merusak, harus memperbaiki. Jangan biarkan rakyat menanggung kerugian.”

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Jalan itu adalah urat nadi satu-satunya yang menghubungkan desa dengan ibu kota kabupaten dan provinsi. Kerusakan sekecil apa pun berarti ongkos tambahan, waktu hilang, dan rasa keadilan yang kian tergerus.

Ketika Hukum Dilanggar di Depan Mata

Negara seolah buta di tempat yang seharusnya paling terang.

Padahal, hukum bicara tegas — tanpa ruang tafsir, tanpa abu-abu: perusahaan tambang wajib memiliki dan menggunakan jalan khusus tambang.

Aturan itu tidak muncul kemarin sore. Ia sudah tertulis jelas dalam rangkaian regulasi yang menjadi pilar hukum sektor pertambangan nasional:

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 — perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal di dalamnya, termasuk Pasal 158, mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pertambangan, termasuk penggunaan jalan yang tidak sesuai ketentuan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, sebagai aturan pelaksana UU Minerba, memperjelas di Pasal 173 ayat (3) bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib:

1. Membangun jalan tambang sendiri;

2. Bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain yang telah memiliki jalan tambang; atau

3. Bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jalan dan memenuhi standar keselamatan untuk dijadikan jalan pertambangan.

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 bahkan menegaskan standar teknis jalan tambang: mulai dari lebar, kemiringan, konstruksi, hingga aspek keselamatan.

Semua aturan ini menegaskan satu hal: penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang adalah pelanggaran hukum.

Bahkan pemerintah pusat dan sejumlah daerah telah menerapkan sanksi tegas — dari pembatasan operasional hingga larangan total bagi kendaraan tambang melintas di jalan publik. Pelanggaran semacam ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi juga dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Namun di Lebong, hukum hanya jadi pajangan. Alat berat tambang melintas tanpa izin, aparat justru mengawal, dan pemerintah memilih diam.
Ketika hukum dibaca tanpa keberanian, keadilan pun ikut dilindas di bawah roda besi korporasi.

Negara di Persimpangan: Menonton atau Bertindak

Kasat Lantas Polres Lebong, IPTU Hendra Wijaya, membenarkan adanya pengawalan alat berat milik PT. Jambi Resources. Ia menyebut perusahaan “siap bertanggung jawab”.
Namun hingga sore hari, janji itu berhenti di udara. Tak ada perbaikan, tak ada tindakan, tak ada sanksi.

Pemerintah Desa Tambang Sawah berencana melaporkan kasus ini ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Polres Lebong. Tapi publik sudah terlalu hafal: laporan seperti ini kerap tenggelam di tumpukan berkas, menunggu momentum politik yang tak pernah datang.

Aspal Retak, Akal Sehat Pun Pecah

Kasus ini bukan sekadar urusan jalan rusak. Ia adalah potret bagaimana tambang berjalan di atas bahu rakyat — dengan restu diam dari negara.

Alat berat melintas tanpa izin, aparat justru mengawal, dan pemerintah tak berkutik.
Padahal tugas negara bukan menjaga investasi semata, tapi memastikan keadilan sosial tidak digilas oleh roda besi korporasi.

Rakyat Lebong berhak marah. Mereka tidak menolak tambang, mereka menolak ketidakadilan yang menyertainya.
Jalan provinsi bukan milik perusahaan, dan APBD bukan subsidi untuk korporasi yang lalai.

Yang Hancur Bukan Hanya Aspal

Hari ini, jalan di Desa Tambang Sawah bergelombang.

Namun luka yang lebih dalam ada di hati warga yang merasa negara tak lagi berpihak pada mereka.

Jalan umum di Lebong bukan milik tambang.
Ia milik rakyat — mereka yang membayar pajak, menunggu pembangunan, dan menuntut tanggung jawab.

Sebab di setiap retakan jalan, ada retakan moral kekuasaan yang membiarkan tambang menggilas akal sehat.

Dan selama itu dibiarkan, kita semua sedang berjalan di atas jalan yang sama — jalan rusak bernama pengabaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here