Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng V 5AWIT Tak Sesuai Takaran

0
67
Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng V 5AWIT Tak Sesuai Takaran. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana oleh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan isi tidak sesuai takaran yang tertera pada label kemasan.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Tersangka merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng merek V 5AWIT dengan kemasan 800 mililiter dan 1.000 mililiter.

“Dari hasil pemeriksaan, kemasan 800 mililiter hanya berisi rata-rata 706,5 mililiter dengan selisih kurang 93,5 mililiter, sedangkan kemasan 1.000 mililiter berisi rata-rata 884,5 mililiter dengan selisih kurang 115,5 mililiter. Jadi, keduanya tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan,” ujar Kombes Pol Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Senin (3/11/2025).

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan menjelaskan, sejak Februari 2025 tersangka telah mendistribusikan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu. Total distribusi mencapai sekitar 8.174 krat/lusin untuk kemasan 800 mililiter dan 501 krat/lusin untuk kemasan 1.000 mililiter.

“Harga penjualan dari pabrik untuk kemasan 800 mililiter sebesar Rp171.000 per lusin dan kemasan 1.000 mililiter Rp198.000 per lusin. Namun oleh pelaku, barang tersebut dijual ke toko-toko di Kota Bengkulu dengan harga Rp176.000 dan Rp210.000 per lusin,” kata Kompol Jery.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 335 krat/lusin minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 mililiter, 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta sejumlah dokumen perusahaan milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here