
Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan keputusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman berbeda-beda, menyesuaikan keputusan partai masing-masing.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifannya oleh DPP Nasdem,” kata Adang.
“Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan sebagaimana keputusan DPP PAN,” lanjutnya.
Sedangkan untuk Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi terberat berupa nonaktif selama enam bulan. “Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan ini dibacakan, sesuai keputusan DPP Nasdem,” tutur Adang.
Adang juga menegaskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya dipulihkan statusnya sebagai anggota aktif DPR setelah tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa laporan terhadap lima anggota DPR tersebut diterima pada September 2025. Pengaduan muncul akibat sejumlah pernyataan dan tindakan mereka yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.
“Antara lain, teradu satu, saudara Adies Kadir atas pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR yang keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat,” kata Dek Gam.
Ia menambahkan, Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap bernuansa hedon dan tamak terkait kenaikan gaji anggota DPR. “Pernyataan itu memberi kesan bahwa kenaikan gaji adalah sesuatu yang pantas dan wajar bagi anggota DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga.
Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi yang tidak pantas dalam pernyataan publiknya.
Melalui keputusan ini, MKD DPR menegaskan pentingnya menjaga integritas, etika, dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat.















































