Komisi Reformasi Polri Buka Peluang Rekomendasikan Revisi UU ke Presiden

0
67
Komisi Reformasi Polri. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membuka kemungkinan lembaga yang dipimpinnya akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang dalam rangka pembenahan menyeluruh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski demikian, Jimly menegaskan komisi yang beranggotakan sepuluh orang itu akan terlebih dahulu bekerja dengan mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga internal Polri sebelum mengambil langkah konkret.

“Jadi ide-ide untuk perubahan dan perbaikan apa pun nantinya, bilamana perlu sampai mengubah undang-undang, kita harus siap. Tapi itu belum tentu ya, karena kami akan menghimpun berbagai pendapat terlebih dahulu,” ujar Jimly saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, usai pelantikan dan pengarahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jimly menjelaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan tindak lanjut Presiden atas aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan mendasar di tubuh kepolisian. Aspirasi itu mencuat pasca rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang diwarnai insiden pembakaran sejumlah kantor polisi di berbagai daerah.

“Kantor polisi di banyak tempat dibakar. Nah, kemarahan massa itu dijawab Presiden dengan membentuk tim reformasi. Apa yang harus direformasi, itu yang akan kami kaji. Bila perlu, revisi undang-undang,” tutur Jimly.

Presiden Prabowo pada Jumat sore melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Dalam acara tersebut, Jimly ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.

Sembilan anggota lainnya terdiri atas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Selain itu, turut bergabung mantan Menko Polhukam 2019–2024 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis, dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kajian yang komprehensif terhadap institusi Polri, mencakup kekuatan, kelemahan, serta kebutuhan reformasi yang mendesak.

“Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan,” ujar Presiden kepada para anggota komisi.

Komisi ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here