Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku KDRT yang Sebabkan Bayi Lima Bulan Meninggal

0
62
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menanyai motif tersangka pembunuhan anak kandung, (14/11/2025). (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial RM (41), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan anak kandungnya yang berusia lima bulan meninggal dunia.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 November 2025.

“Tersangka RM telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak tanggal 11 November 2025,” ujar AKP George.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di sebuah pondok perkebunan kopi di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Kejadian bermula dari pertengkaran RM dengan istrinya, MU (33), pada 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pertengkaran dipicu rencana sang istri yang ingin pulang ke rumah orang tuanya di Curup.

Dalam perjalanan, MU kembali ke pondok dan menyerahkan bayi mereka. Tindakan tersebut memicu emosi RM hingga memukul istrinya sebanyak dua kali.

Kekerasan berlanjut pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB ketika bayi berinisial H menangis tanpa henti. Tersangka kembali tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada anaknya sendiri.

Akibat tindakan tersebut, bayi mengalami demam tinggi dan kondisinya memburuk hingga pada Senin (10/11) sekitar pukul 03.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka RM melakukan kekerasan karena emosi dan kesal terhadap istrinya yang ingin pulang menemui orang tuanya serta anaknya yang terus menangis. Kekerasan tersebut menyebabkan luka pada MU dan meninggalnya anak korban H,” kata George.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.

Di hadapan wartawan, RM mengaku perbuatannya terjadi karena khilaf saat berada dalam kondisi emosi ketika istrinya pergi meninggalkannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here