Legislasi Berbasis Bukti dan Tantangan Keseriusan Negara Memahami Rakyatnya

0
64
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Setiap undang-undang yang hadir di ruang publik selalu melewati proses yang panjang. Mulai dari rapat, penyusunan naskah akademik, penyampaian daftar inventarisasi masalah, hingga pembahasan pasal demi pasal. Di balik formalitas tersebut, terdapat euforia politik dari sebagian kalangan dan kekecewaan dari pihak lain. Namun setelah seluruh upacara legislasi usai, pertanyaan mendasar kerap tidak terucap: apakah undang-undang yang lahir benar-benar bertumpu pada pengetahuan, atau sekadar mencerminkan keyakinan kekuasaan?

Dalam kalender legislasi nasional yang padat, bekerja cepat sering kali menjadi pencapaian utama. Namun pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit undang-undang justru memicu gugatan dan penolakan, bahkan menimbulkan ketegangan di masyarakat. Situasi ini bukan muncul karena rakyat enggan diatur, melainkan karena peraturan yang dibuat tidak selalu dibangun dari bukti.

Legislasi berbasis bukti sejatinya adalah konsep sederhana: negara menyusun hukum berdasarkan data, riset, dan evaluasi yang dapat diuji. Namun dalam praktik politik, pendekatan ini sering tersisih. Naskah akademik yang seharusnya memetakan akar persoalan dapat berubah menjadi pembenaran atas keputusan yang telah diambil. Analisis biaya-manfaat kerap tidak disampaikan secara transparan, sementara kajian perbandingan sistem hukum negara lain lebih sering menjadi hiasan dokumen. Partisipasi publik berjalan, tetapi belum tentu didengar.

Paradoks ini memperlihatkan jarak antara negara dan rakyatnya. Undang-undang yang lemah secara bukti bukan sekadar masalah teknis, tetapi menentukan kehidupan orang banyak. Regulasi yang tergesa dapat memengaruhi posisi tawar pekerja, akses kesehatan, kesempatan pendidikan, hingga rasa aman warga di ruang publik. Setiap pasal yang dibuat tanpa memahami dampak nyata mengandung risiko bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Tidak mengherankan jika banyak undang-undang kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Revisi demi revisi mencerminkan bahwa ada sesuatu yang tidak dipahami ketika undang-undang disusun. Padahal di sejumlah negara, bukti menjadi fondasi legislasinya. Kebijakan diuji secara ilmiah sebelum diterapkan secara nasional. Jika gagal, pemerintah memperbaikinya tanpa menyalahkan rakyat.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat untuk mendukung pendekatan berbasis bukti, seperti analisis dampak regulasi, konsultasi publik, hingga evaluasi pasca-legislasi. Namun perangkat itu belum menjadi budaya dalam proses pengambilan keputusan. Data tersedia, tetapi keputusan tetap lebih banyak tunduk pada hitungan politik jangka pendek.

Padahal, di balik gagasan legislasi berbasis bukti terdapat nilai kemanusiaan: hukum dibuat bukan untuk teks, melainkan untuk manusia. Pasal yang tampak rapi di ruang rapat baru menjadi nyata ketika bersentuhan dengan kehidupan orang yang bekerja, belajar, berobat, berdagang, dan membangun masa depan. Pengalaman warga bukan sekadar informasi tambahan, melainkan sumber pengetahuan yang penting.

Tanpa pemahaman ini, undang-undang berisiko menjadi produk prosedural semata. Negara mungkin terus menghasilkan regulasi dalam jumlah besar, tetapi justru menciptakan siklus buat–gugat–revisi tanpa ujung. Dampak lainnya lebih serius: menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum. Ketika rakyat merasa hukum hanya mewakili kekuasaan, legitimasi negara pun tergerus.

Meski demikian, ruang perbaikan selalu terbuka. Pembentuk undang-undang dapat memulai dari hal yang sederhana: mendengarkan, menimbang, dan menjadikan bukti sebagai dasar perumusan kebijakan. Konsultasi publik dapat diarahkan menjadi sarana substantif, bukan sekadar formalitas. Data dan riset dapat dijadikan pijakan, bukan sekadar pelengkap dokumen.

Legislasi berbasis bukti bukan sekadar soal teknokrasi, tetapi wujud penghormatan negara kepada rakyat. Sebab hukum yang baik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi tepat dalam memahami kenyataan. Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari jumlah undang-undang yang dibuat, melainkan seberapa banyak kehidupan yang membaik karenanya.

Pertanyaan sederhana layak diajukan sebelum setiap undang-undang disahkan: apakah kita sedang membuat hukum, atau hanya menguatkan keyakinan kekuasaan? Jika suatu saat jawaban yang muncul bertumpu pada bukti dan keberanian untuk belajar, maka di situlah demokrasi bergerak menuju arah yang lebih matang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here