
Bengkulu, Spoiler.id — Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum yang humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11), diikuti jajaran Forkopimda serta kepala daerah se-Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menekankan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang bertujuan memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ia menyebut pendekatan tersebut tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu.
Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, sekaligus memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Undang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa implementasi keadilan restoratif memberikan keadilan substantif yang mempertimbangkan dampak bagi semua pihak. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
Victor menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi instrumen pembinaan dan pemulihan sosial yang memberikan manfaat nyata. Konsep tersebut juga dinilai mampu memperkuat efektivitas pemidanaan tanpa membebani lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini di seluruh kabupaten dan kota diharapkan mampu menekan angka residivisme serta meningkatkan fungsi edukatif dalam proses pemidanaan. Helmi menambahkan bahwa program ini membutuhkan dukungan terpadu dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.
Pemprov Bengkulu bersama Kejati Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, evaluasi efektivitas program, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat terhadap keadilan restoratif semakin meningkat.
Dengan komitmen bersama ini, Bengkulu diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang menerapkan sistem pemidanaan berbasis kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi secara konsisten.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.















































