JPU Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan DPRD Bengkulu

0
77
Sebanyak 15 orang saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, menjalani pemeriksaan oleh JPU pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa 15 orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu. Para saksi tersebut terdiri atas pejabat Setwan DPRD, staf, tenaga harian lepas, serta beberapa pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan pembuktian terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh tujuh terdakwa dalam perkara tersebut.

Kabid di BKD Provinsi Bengkulu, Yofi Karsena Putra, dalam keterangannya di persidangan menjelaskan bahwa seluruh syarat administratif dalam pengajuan anggaran perjalanan dinas saat itu telah dinyatakan lengkap sehingga pencairan melalui Bank Bengkulu dapat dilakukan.

“Saat Setwan DPRD mengusulkan anggaran, semua persyaratan lengkap sehingga anggaran dicairkan. Setelah semuanya lengkap, pembayaran dilakukan sesuai pengajuan,” ujar Yofi.

Sementara itu, Subhan, salah seorang staf di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa ia pernah mengikuti dua perjalanan dinas dan satu kegiatan bimbingan teknis bersama anggota DPRD ke luar daerah. Ia menyebut terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan sehingga dirinya diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Majelis hakim yang diketuai Paisol meminta JPU memprioritaskan pengembalian kerugian negara dalam proses persidangan. Ia menegaskan bahwa dari total kerugian negara lebih dari Rp5 miliar, belum ada pengembalian apa pun hingga saat ini.

“Kerugian negara Rp5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian. Jika ada pihak yang bertanggung jawab, segera kembalikan agar dapat menjadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa, jika ada pihak lain yang menikmati, segera tindaklanjuti,” kata Paisol.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Sekretaris DPRD Erlangga, mantan bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, pembantu bendahara Ade Yanto, Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here