Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menaikkan status empat saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar tersebut diduga menyalahi prosedur sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Polisi menunggu petunjuk dari jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna merampungkan proses pemberkasan para tersangka.
Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, kemudian dua orang Account Officer berinisial YS dan DS, serta YG yang menjabat sebagai Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
“Benar bahwa saat ini Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar,” ujar Andy Pramudya Wardana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti, menambahkan bahwa berkas perkara sedang dalam tahap pengkajian oleh pihak kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat formal dan material agar segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami sedang menunggu petunjuk jaksa setelah itu berkas akan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Miza Yanti.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Proses penyidikan ini melibatkan rangkaian penggeledahan di dua titik vital. Lokasi pertama berada di Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang, dan lokasi kedua di Kantor Pusat Bank Bengkulu. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sedikitnya ratusan berkas dokumen yang kini menjadi barang bukti utama dalam memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Kombes Pol Aris Tri Yunarko menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima laporan mengenai adanya kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Hasil pendalaman mengungkap bahwa PT Agung Jaya Grup (AJG) menerima kucuran dana KMK konstruksi untuk proyek pembangunan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung pada tahun 2019.
Ironisnya, meski dana kredit telah dicairkan sebesar 100 persen oleh pihak bank, proyek yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengerjaan ini berdampak pada ketidakmampuan PT AJG untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada bank.
“Sampai saat ini, status nasabah PT AJG masuk dalam daftar nasabah kredit macet dengan status collect 5,” ujar Aris Tri Yunarko menutup penjelasannya.
















































