KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka OTT Suap Proyek

0
109
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka OTT Suap Proyek. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ dari pihak swasta.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Menurut Asep, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan SRJ sebagai pemberi suap. Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan 10 orang. Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here