OTT Akhir Tahun dan Tantangan Pemberantasan Korupsi yang Belum Tuntas

0
91

Spoiler.id – Penghujung tahun 2025 kembali diwarnai dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenomena yang nyaris rutin terjadi setiap akhir tahun ini kerap dipersepsikan sebagai puncak dramatis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penangkapan pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta dalam rentang November hingga Desember 2025 menghadirkan optimisme sekaligus kegelisahan di tengah masyarakat.

Dalam periode tersebut, KPK melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah. Puncaknya terjadi pada 18 Desember 2025, ketika operasi serentak digelar di beberapa wilayah dan mengamankan sekitar 25 orang dalam satu hari. Rangkaian penindakan itu menegaskan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat, terutama di sektor pengelolaan proyek publik dan perizinan.

Bagi publik, gelombang OTT tersebut memunculkan dua respons yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, muncul keyakinan bahwa KPK masih memiliki daya tekan dalam menindak korupsi. Namun di sisi lain, timbul pertanyaan lama mengenai efektivitas penindakan yang berulang: apakah OTT benar-benar mencerminkan kemajuan substantif, atau sekadar menjadi rutinitas tahunan yang ramai tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Sejumlah kasus yang mencuat memperlihatkan pola relasi transaksional yang nyaris seragam. Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025 terkait dugaan pemerasan proyek infrastruktur, disusul OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025 dalam perkara suap pengadaan, kembali menegaskan bahwa proyek publik kerap menjadi komoditas politik-ekonomi yang rentan diselewengkan. Kepentingan masyarakat, mulai dari kualitas infrastruktur hingga pelayanan dasar, sering kali tersisih oleh kepentingan elite dan jejaring bisnis.

Memasuki Desember, intensitas OTT semakin meningkat. Penindakan yang melibatkan jaksa dan pengacara di Banten, hingga OTT di Kabupaten Bekasi dan Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya menyentuh pejabat eksekutif, tetapi juga aparat penegak hukum. Fakta ini menegaskan bahwa desentralisasi kewenangan belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan integritas dan pengawasan di tingkat daerah.

Secara kuantitatif, hampir separuh OTT KPK sepanjang 2025 terjadi di penghujung tahun. Pola ini memunculkan persepsi bahwa penindakan kerap memuncak menjelang tutup kalender, sehingga rentan dibaca sebagai etalase kinerja. Dalam konteks politik pasca-Pemilu 2024, setiap OTT pun tidak terlepas dari tafsir politis, meski fakta hukum menunjukkan bahwa korupsi memang bersifat sistemik dan berulang.

Dalam perspektif teori principal-agent yang dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika monopoli kewenangan dan diskresi yang luas tidak diimbangi dengan akuntabilitas yang kuat. Kasus-kasus OTT di akhir 2025 mencerminkan kondisi tersebut. Kepala daerah dan pejabat memiliki ruang diskresi besar dalam pengelolaan anggaran dan proyek, sementara mekanisme pengawasan kerap bersifat formalistik.

OTT memang meningkatkan akuntabilitas melalui penindakan hukum, tetapi jika berhenti pada tahap itu, perubahan yang terjadi hanya bersifat sementara. Aktor yang tertangkap dapat berganti, sementara sistem yang permisif tetap bertahan. Hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang naik menjadi 37 dari sebelumnya 34, namun masih menunjukkan berbagai kelemahan pada indikator penyalahgunaan sumber daya publik dan korupsi politik.

Gelombang OTT akhir 2025 setidaknya menegaskan bahwa korupsi tidak sepenuhnya aman dari jerat hukum. Namun, harapan publik hanya akan terjaga jika penindakan diikuti proses hukum yang transparan, putusan yang adil, serta pemulihan aset negara. Lebih jauh, OTT semestinya menjadi pintu masuk reformasi sistemik, mulai dari pembatasan diskresi, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan, hingga perlindungan bagi pelapor.

Tanpa pembenahan mendasar pada desain kekuasaan dan sistem pengawasan, OTT berisiko menjadi tontonan musiman. Dalam kondisi tersebut, penangkapan demi penangkapan bukanlah tanda kemenangan, melainkan pengingat bahwa pekerjaan besar pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai.

Oleh: Suprianto Haseng, Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here