Service Charge Restoran dan Hotel Tak Wajib Menurut UU, Konsumen Terus Jadi Korban?

0
87

Opini : Vox Populi VD

Spoiler.id – Pernyataan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan konsumen membayar service charge seharusnya menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, secara tegas menyatakan bahwa “tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik yang selama ini dianggap lumrah sejatinya tidak memiliki legitimasi hukum.

Berbeda dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang memiliki landasan tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), service charge tidak pernah diwajibkan oleh undang-undang. Pajak sah dipungut dan disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, service charge berdiri di ruang abu-abu hukum, namun dipungut secara otomatis dan dipaksakan seolah kewajiban yang tidak dapat ditolak konsumen.

Kerugian konsumen terjadi secara sistemik. Konsumen sering baru mengetahui adanya service charge setelah transaksi dilakukan, saat tagihan disodorkan. Kondisi ini sejalan dengan kritik BPKN yang menilai pungutan tersebut kerap diterapkan tanpa transparansi kepada konsumen, terutama pada masa libur panjang ketika masyarakat memadati hotel dan restoran. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap transaksi.

Lebih bermasalah lagi, service charge kerap dibenarkan atas nama kesejahteraan pekerja. Namun, sebagaimana disoroti BPKN, tidak ada jaminan bahwa biaya yang dibayarkan konsumen benar-benar diberikan kepada pekerja. Dalam praktiknya, pungutan ini sering menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Konsumen pun dirugikan dua kali: dipaksa membayar biaya tambahan, sekaligus disesatkan oleh alasan yang tidak dapat diverifikasi.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Intan Nur Rahmawanti, “kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen.” Ketika tanggung jawab tersebut dialihkan kepada konsumen melalui service charge yang dipaksakan, maka yang terjadi adalah pengaburan kewajiban hukum pengusaha, dan negara seharusnya tidak membiarkannya.

Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial. Pemerintah wajib melindungi rakyat dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik perusahaan yang tidak transparan. Lebih dari itu, ketika konsumen menggugat dan terbukti dirugikan, pemerintah wajib hadir memaksa pelaku usaha memberikan ganti rugi, bukan sekadar menjadi penonton netral.

Prinsip Salus Populi Suprema Lex — keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi — harus menjadi kompas kebijakan negara. Pemerintah bukan pelayan korporasi, melainkan pelayan rakyat. Pembiaran terhadap service charge tanpa dasar hukum sama artinya dengan membiarkan ketidakadilan dilegalkan melalui kebiasaan.

Kritik Vox Populi VD: Jika negara tahu rakyat dirugikan tetapi memilih diam, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan keberpihakan. Diamnya pengawasan adalah restu tak tertulis bagi praktik yang menindas konsumen. Dalam negara hukum, pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Sebab ketika hukum tidak berdiri membela publik, maka hukum telah kehilangan maknanya, dan negara gagal menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here