Penyanyi Indonesian Idol Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Asusila Anak di Belu

0
53
Foto ilustrasi

Kupang, Spoiler.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Atambua, Kabupaten Belu.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, juga disangkakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya masing-masing berinisial RK dan RM yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tahapan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, serta bukti elektronik.

Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, termasuk pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka. Kapolres menegaskan, mekanisme gelar perkara tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RK dan Piche Kota untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan upaya penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here