Jakarta, Spoiler.id – Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026 bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan peringatan serius bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Operasi tersebut mengungkap dugaan suap pengurusan eksekusi perkara senilai Rp850 juta. Nilai itu menegaskan bahwa praktik transaksional di pengadilan masih berlangsung, bahkan pada level pimpinan. Fakta tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa korupsi peradilan hanya melibatkan oknum kecil atau bersifat insidental.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik. Sepanjang 2011–2024, sedikitnya 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan total dugaan suap mencapai Rp107,9 miliar. Sementara itu, berdasarkan catatan penindakan KPK dalam kurun 2010–2025, jumlah hakim yang terjerat perkara korupsi mencapai 31 orang, melampaui profesi penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.
Angka tersebut memperkuat peringatan tentang menguatnya praktik mafia peradilan, yakni jejaring yang memperjualbelikan putusan dan memanfaatkan celah kewenangan. Kondisi ini menjadi ironi, mengingat berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim telah ditempuh untuk menutup ruang godaan dan memperkuat independensi.
Namun, realitas menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata berkaitan dengan kesejahteraan, melainkan menyangkut integritas personal, efektivitas pengawasan, serta keberanian institusi melakukan pembenahan internal. Dalam konteks tersebut, makna etik hakim sebagai representasi keadilan diuji. Putusan pengadilan tidak boleh dinegosiasikan, apalagi ditakar dengan imbalan materi.
Penjelasan yang menyederhanakan korupsi hakim sebagai persoalan gaji rendah kerap tidak memadai. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir tidak serta-merta menutup praktik suap. Dalam perspektif teori principal-agent, hakim bertindak sebagai agen yang diberi mandat oleh publik untuk menegakkan hukum secara adil. Ketika pengawasan lemah dan insentif tidak selaras, ruang penyimpangan terbuka lebar.
Situasi tersebut diperparah oleh moral hazard institusional. Ketika pelanggaran etik tidak ditindak tegas dan konsisten, terbentuk persepsi bahwa risiko korupsi dapat dikelola atau bahkan dinegosiasikan. Sejumlah kajian tata kelola peradilan menegaskan, praktik suap lebih mudah tumbuh di institusi dengan sistem pengawasan internal lemah serta budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan.
Karena itu, pembenahan peradilan tidak cukup dengan pendekatan material. Yang dibutuhkan adalah penguatan integritas institusional melalui transparansi proses peradilan, akuntabilitas putusan, serta mekanisme pengawasan independen yang efektif. Integritas bukan hanya soal karakter personal, melainkan juga desain sistem yang tidak memberi ruang aman bagi pelanggaran.
Momentum penindakan oleh KPK seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi pembaruan sektor yudisial. Menjaga marwah peradilan bukan semata demi citra lembaga, melainkan demi memulihkan dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap negara hukum. Tanpa integritas yang kokoh, supremasi hukum akan kehilangan makna substantifnya.
Oleh: Raihan Muhammad Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum
















































