
Jakarta, Spoiler.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan masa sanksi terhadap Ahmad Sahroni telah berakhir sehingga yang bersangkutan dapat kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
“Tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III. Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada 1 September 2025.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, Dek Gam memastikan masa sanksi akan berakhir pada 5 Maret 2026. Dengan demikian, proses pengaktifan kembali Sahroni dinilai telah sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Dek Gam menyebut usulan berasal dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Penetapan itu, lanjutnya, telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR RI.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai Nasdem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahroni menjadi sorotan publik setelah pernyataannya pada Agustus 2025 terkait desakan pembubaran DPR RI menuai kontroversi. Saat menjawab pertanyaan dalam kunjungan kerja di Polda Sumut pada 22 Agustus 2025, ia menyebut desakan pembubaran DPR sebagai sikap yang keliru dan melontarkan pernyataan yang memicu kritik luas.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan sejumlah tunjangan anggota DPR. Situasi memanas hingga rumah Sahroni di kawasan Jakarta Utara menjadi sasaran aksi massa, yang menyebabkan sejumlah barang dilaporkan rusak dan dijarah.
MKD DPR menegaskan seluruh proses penjatuhan sanksi hingga pengaktifan kembali telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan parlemen.















































