Sekda Bengkulu Jelaskan Status THR untuk PPPK Paruh Waktu

0
52

Bengkulu, Spoiler.id — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis pencairan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni memastikan seluruh ASN akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, kata dia, pemerintah daerah tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran.

“Kalau THR seluruh ASN dapat, kita tinggal menunggu PMK-nya, seperti apa regulasi membayarnya nanti,” kata Herwan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan menerima THR sebagaimana ASN lainnya. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kalau untuk PPPK paruh waktu, kita masih menunggu aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat. Regulasi kita masih berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dari sisi kesiapan anggaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan dana sekitar Rp18 miliar hingga Rp20 miliar untuk pembayaran THR dan tunjangan lainnya. Herwan menegaskan, sesuai arahan gubernur, hak ASN harus dipenuhi tepat waktu, terlebih saat kebutuhan meningkat pada bulan Ramadan.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, hak dari ASN harus segera dipenuhi, apalagi saat ini sedang bulan Ramadan dan kebutuhan juga harus dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pencairan direncanakan dilakukan lebih awal pada bulan Ramadan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Tommy Irawan menambahkan, Pemprov Bengkulu akan menyalurkan THR setelah PMK diterbitkan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan satu hingga dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Nominal THR ASN dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan komponen penghasilan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here