Terpidana Korupsi Rohidin Mersyah Dipindah ke Lapas Sukamiskin

0
53

Jakarta, Spoiler.id — Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, di Kota Bengkulu, Senin (23/2), mengatakan pemindahan tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan, terutama faktor keluarga.

“Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta klien pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok,” ujar Aan.

Ia menegaskan proses pemindahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui mekanisme resmi. Pihaknya, kata dia, tetap menghormati proses hukum dan memastikan kliennya menjalani putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin Mersyah setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.

“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Paisol dalam amar putusan.

Selain pidana penjara, Rohidin dijatuhi denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hak politik Rohidin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Barang bukti yang telah disita oleh jaksa akan dilelang guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Masa hukuman yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak November 2024.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan tindak pidana korupsi kepala daerah yang berkaitan dengan proses politik dan pembiayaan Pilkada, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi dan pemerasan di tingkat pemerintahan daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here