Transfer Data ke AS Disepakati, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Otoritas Pengawas Independen

0
51

Jakarta, Spoiler.id — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi yang independen menyusul adanya kesepakatan transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Sukamta, arus data lintas negara merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi digital modern. Namun, kemudahan tersebut harus dibarengi penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan pelindungan hak warga negara. Pelindungan hak individu adalah kewajiban negara,” ujar Sukamta, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pengawas independen agar implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak berhenti pada tataran normatif. Lembaga tersebut, kata dia, harus memiliki kapasitas investigatif, kemampuan teknis, serta kewenangan pemberian sanksi yang memadai.

Sukamta juga mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU PDP.

“Pemerintah sedang menggodok Perpres yang diamanatkan UU PDP. Saya mendesak agar pembahasannya segera diselesaikan,” katanya.

Selain Perpres, ia mengingatkan perlunya aturan turunan melalui peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mekanisme transfer data lintas negara, termasuk kriteria negara dengan tingkat pelindungan data setara, mekanisme evaluasi berkala, hingga standar kontrak pelindungan data.

Menurut dia, transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan setara, terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau atas persetujuan subjek data sebagaimana diatur dalam UU PDP. Ia juga menekankan perlunya penetapan kategori data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan pengamanan tambahan.

Di sisi lain, Sukamta menilai negara harus memastikan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses bagi warga apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia akan mendorong transfer data konsumen ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Airlangga menegaskan transfer data dilakukan secara terbatas dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia juga menyebut Amerika Serikat akan memberikan pelindungan terhadap data konsumen Indonesia yang setara dengan standar di dalam negeri.

Selain mengatur transfer data, kesepakatan ART juga menurunkan rata-rata tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Sebanyak 1.819 pos tarif memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga alat pesawat terbang.

Kebijakan tersebut diperkirakan memberi manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia. ART akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah dengan DPR RI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here