Kejati Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi 2022–2023

0
41

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR pada proyek PLTA Musi Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denni Agustian didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, Rabu, di Bengkulu, menyampaikan empat tersangka tersebut masing-masing Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaifur Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, serta Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta yang menjadi pihak ketiga dalam pekerjaan tersebut,” kata Denni.

Ia menjelaskan, tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia diduga bekerja sama dengan pihak lain melakukan pengaturan harga dalam pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Mereka mengajukan penawaran kepada PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp29,40 miliar di luar PPN 11 persen.

Nilai tersebut kemudian dijadikan acuan kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp17,23 miliar.

Dari selisih tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar.

“Keuntungan tersebut merupakan hasil mark up yang melebihi 10 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dalam pengajuan penawaran penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi Tahun 2022.

Penawaran diajukan kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp21,86 miliar dan setelah negosiasi menjadi Rp20,52 miliar sesuai nilai kontrak. Namun, hasil penyidikan menunjukkan harga riil pembelian dari PT Emerson Indonesia sebesar Rp15,79 miliar, termasuk pekerjaan instalasi dan pelatihan.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menduga timbul kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar, yang disebut berasal dari mark up melebihi batas 10 persen.

“Kami terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata Denni.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Daryanto selaku Vice President O and M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here