LPDP Jatuhkan Sanksi kepada 44 Penerima Beasiswa, 8 Wajib Kembalikan Dana

0
101

Jakarta, Spoiler.id – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengambil langkah tegas terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian kepada negara. Hingga Februari 2026, sebanyak 44 awardee dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran komitmen tersebut.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyampaikan dari total tersebut delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah itu, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui sinkronisasi data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial alumni.

Sudarto menegaskan, LPDP tetap mengedepankan asas objektivitas dan proporsionalitas dalam menangani setiap kasus. Tidak seluruh laporan otomatis dinyatakan sebagai pelanggaran, karena terdapat awardee yang masih menjalani masa magang resmi atau merintis usaha di luar negeri sesuai ketentuan buku pedoman.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah publik karena ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” katanya.

Bagi awardee yang terbukti melanggar, sanksi mencakup kewajiban mengembalikan dana beasiswa secara penuh berikut bunga, serta pencantuman dalam daftar hitam untuk seluruh program LPDP pada masa mendatang.

Terkait kasus viral alumni berinisial DS yang menjadi sorotan publik karena unggahan mengenai paspor Inggris anaknya, LPDP menyayangkan tindakan tersebut. Manajemen menilai sikap itu tidak mencerminkan integritas dan nilai kebangsaan yang selama ini ditekankan dalam program beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana pendidikan yang digunakan.

“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan dan yang bersangkutan setuju mengembalikan dana termasuk bunganya. Karena dana LPDP adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara adil,” ujar Purbaya.

Kasus tersebut mencuat setelah DS mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dengan narasi yang dinilai merendahkan paspor Indonesia, sehingga memicu kritik luas dari masyarakat di media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here