Demokrat dan Golkar Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

0
71

Jakarta, Spoiler.id – Partai Demokrat dan Partai Golkar menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Tentu kami harus menghormatinya,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Ia menyatakan Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil putusan kepada hakim konstitusi. “Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah permohonan tersebut berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih dalam kontestasi politik, Herman enggan berspekulasi dan menyebut hal itu menjadi ranah pertimbangan hakim MK.

“Ya pertimbangan hakim nanti. Kami tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini,” katanya.

Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji. Ia mempersilakan pengujian undang-undang tersebut dan menegaskan keputusan akhir berada di tangan MK.

“Hak warga negara untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Silakan saja diuji. Nanti MK yang akan putuskan,” ujar Sarmuji.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Mereka menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu belum mengatur secara tegas larangan konflik kepentingan, sehingga berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Pemohon juga berpendapat kondisi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here