Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Hentikan Pengesahan Revisi KUHAP

0
64
Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah dan DPR RI agar menghentikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pekan depan. Somasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menyebut proses penyusunan revisi KUHAP sarat manipulasi dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna. Ia menilai DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang keterlibatan warga negara secara transparan.

“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga negara, termasuk pencatutan nama masyarakat sipil dan kebohongan yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arif.

Arif juga menilai alasan dan pertimbangan penyusunan pasal-pasal revisi KUHAP tidak pernah dijelaskan secara memadai oleh pemerintah maupun DPR.

“Kami mengingatkan agar proses legislasi, khususnya penyusunan KUHAP, disusun untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan kepentingan penguasa atau institusi penegak hukum tertentu saja,” katanya. Ia menilai persoalan terjadi baik secara formal maupun substansi, sehingga materi RUU KUHAP yang ada dinilai jauh dari semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu kami melihat ini bermasalah dan berakibat pada materi KUHAP yang jauh dari semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama dalam somasi tersebut, yakni:

  1. Presiden menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di paripurna DPR.
  2. DPR RI membuka dan mempublikasikan secara resmi draf RUU KUHAP beserta hasil pembahasan, termasuk hasil Panja per 13 November 2025.
  3. Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP dan membahas ulang arah perubahan untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.
  4. Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik terkait kebutuhan penerapan KUHP baru sebagai dasar mempercepat pengesahan revisi KUHAP.
  5. Pemerintah dan DPR meminta maaf kepada publik atas penyampaian informasi yang dinilai tidak benar terkait masukan masyarakat sipil.

Sementara itu, revisi KUHAP saat ini telah memasuki tahap akhir. Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II dalam rapat pleno pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang disambut persetujuan seluruh peserta rapat sebelum palu ketok dilakukan.

Ia memastikan rapat paripurna akan digelar pekan depan. Rapat pleno turut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Habiburokhman menyatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, korban, penyandang disabilitas, hingga tersangka.

“RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here