Menag Dorong Revisi UU Guru dan Dosen untuk Atasi Kesenjangan Gaji Guru Madrasah

0
55
Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (23/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai upaya menghapus kesenjangan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menag menegaskan masih ditemukan guru madrasah yang menerima honor sebesar Rp50.000 hingga Rp300.000 per bulan, sebagaimana pernah ia sampaikan sebelumnya.

“Itu faktanya masih ada. Namun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang datar, sekarang mulai ada peningkatan melalui program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta upaya peningkatan kesejahteraan. Dan Undang-Undang Guru dan Dosen ini akan kita revisi,” ujar Menag di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (23/11).

Menurut dia, revisi regulasi tersebut kelak menghapus perbedaan gaji antara dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi agama, serta antara guru madrasah dan guru sekolah umum.

“Nanti kalau terwujud, tidak ada lagi perbedaan antara dosen di perguruan tinggi negeri dan agama, tidak ada lagi perbedaan guru madrasah dan guru SD,” kata Menag.

Nasaruddin menilai langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tenaga pendidik tanpa diskriminasi. Kemenag, lanjut dia, telah mendorong secara resmi revisi UU Guru dan Dosen kepada DPR.

“Inilah keadilan sosial, sama-sama anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi satu sama lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Menag menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru di bawah Kemendikdasmen. Guru PNS di Kemendikdasmen dapat menerima gaji sekitar Rp4,5 juta per bulan, sementara sebagian guru madrasah masih menerima bayaran ratusan ribu rupiah.

Saat ini, terdapat 1.151.356 guru berada di bawah Kementerian Agama, mencakup madrasah serta pendidikan agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here