Bengkulu, Spoiler.id — Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/11), yang semestinya membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 dan penyampaian Propemperda, mendadak berubah menjadi ajang adu tensi sesama kader Partai Golkar. Pemicunya: Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD yang tak dibacakan dalam paripurna.

Sejak pembukaan sidang, tanda ketegangan sudah terasa. Ketua DPRD Sumardi langsung melanjutkan agenda tanpa sesi pembacaan surat masuk—prosedur yang sebenarnya wajib dalam tata tertib paripurna. Sejumlah anggota tampak gelisah, hingga akhirnya Samsu Amanah mengangkat tangan, menyampaikan interupsi pertama.
“Pada paripurna kali ini ada tata tertib yang terlewatkan. Ada surat dari DPP Partai Golkar, ditandatangani ketua umum, yang seharusnya dibacakan,” ujar Samsu. Ruangan mendadak hening; semua mata tertuju pada Sumardi.
Sumardi mencoba meredam. Ia mengakui surat PAW memang masuk, namun menurutnya tidak memenuhi ketentuan sehingga dikembalikan ke DPD Golkar. Pernyataan itu memicu reaksi keras.
“Kita ini dipilih rakyat lewat partai politik. Hormati keputusan partai,” tegas Samsu, membuat tensi ruang paripurna naik. Beberapa anggota terdengar bersorak kecil.
Di antara bisik-bisik anggota, mencuat dugaan bahwa Sumardi berusaha menghindari pembacaan surat PAW karena dapat mengguncang posisinya sebagai Ketua DPRD. Sejumlah fraksi menilai Sumardi juga terlalu terburu-buru mendorong penandatanganan KUA-PPAS tanpa melewati tahapan wajib.
Ketua Fraksi Golkar, Mahdi Husein, ikut menginterupsi. “Setiap surat masuk harus dibacakan sesuai tata tertib DPRD,” katanya. Interupsi dari Demokrat, NasDem, PDIP, hingga Gerindra muncul beruntun. Ruang paripurna berubah menjadi arena silang pendapat.
Melihat situasi tak terkendali, Wakil Ketua DPRD Teuku Zulkarnain mengambil posisi penengah. Ia mengusulkan agar pembacaan surat dilakukan setelah penandatanganan nota kesepakatan. Sonti Bakara, Wakil Ketua lainnya, mendukung. Sekretaris Dewan, Mustarani, lalu berdiri di podium.
“Saya akan bacakan jika diizinkan oleh ketua,” ujarnya dengan nada hati-hati. Kalimat itu justru memicu riuh. Banyak anggota menilai adanya tekanan yang membuat Sekwan ragu membaca surat.
Setelah desakan bertubi-tubi, Mustarani akhirnya membacakan surat-surat masuk, termasuk Surat PAW Ketua DPRD dari DPP Golkar dan surat fraksi yang meminta agar proses PAW segera ditindaklanjuti.
Pembacaan surat PAW menjadi titik balik sidang. Ali Saptaini dari Golkar kembali mengangkat interupsi. “Penandatanganan KUA-PPAS sudah melanggar tata tertib. Laporan Banggar belum dibacakan,” katanya.
Paripurna yang seharusnya berjalan mulus justru berubah menjadi drama terbuka soal aturan, legitimasi, dan pergulatan internal Golkar. Di balik panasnya interupsi, satu isu mencuat semakin terang: surat PAW dari DPP Golkar menjadi episentrum goyangnya kursi Ketua DPRD Bengkulu.
Oleh: Freddy Watania
















































