
Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk menuntaskan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Minggu (21/12/2025), mengatakan penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril.
Menurut Yusril, mekanisme PP memungkinkan pembahasan dilakukan secara lebih terfokus, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Ia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, PP dinilai menjadi landasan hukum yang konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Yusril menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi juga memperjelas batasan jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri, yakni jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, itu yang akan diatur secara rinci dalam PP,” ujarnya.
Ia mengatakan PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. Regulasi ini juga akan menata ulang dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jabatan yang dapat diisi anggota Polri yang selama ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Proses penyusunan PP, kata Yusril, telah dimulai sejak dua hari terakhir dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil dilakukan melalui peraturan pemerintah.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP ini sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.














































