Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

0
50

Bengkulu, Spoiler.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan total kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EY, mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Kaur, dan TP, mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024.

“Memang benar, Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Kaur dan salah satunya mantan anggota DPRD Kaur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur Albert N saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Selasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan yang mengungkap dugaan peran aktif keduanya dalam penerimaan aliran dana perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

Albert menjelaskan, penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat empat orang dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

Empat terpidana sebelumnya yakni mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, mantan Kepala Bagian Humas Roni Oksuntri, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto, serta mantan Kepala Subbagian Halim Zaend.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus membuat laporan perjalanan dinas fiktif,” ujar Paisol.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan kepada keempat terdakwa.

Selain itu, Arsal Adelin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,20 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Roni Oksuntri dan Aprianto masing-masing dibebani uang pengganti sebesar Rp1,02 miliar, sedangkan Halim Zaend diwajibkan membayar Rp1,24 miliar dengan ketentuan serupa terkait penyitaan aset dan pidana tambahan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Kaur hingga tuntas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here