Kemenag Pastikan Anggaran TPG Madrasah Aman, Pencairan Tunggu Proses Review Kemenkeu

0
44

Jakarta, Spoiler.id – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Amien Suyitno menegaskan tidak ada kendala anggaran dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah. Menurut dia, proses pencairan saat ini masih mengikuti tahapan prosedural di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Enggak ada kendala, semua sesuai tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan direview dulu,” ujar Suyitno saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang harus melalui proses penelaahan di Kementerian Keuangan sebelum dapat dicairkan. Selain itu, secara regulasi anggaran tunjangan belum bisa diajukan ketika proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih berlangsung.

“Saat masih proses pembelajaran PPG, secara aturan belum boleh dianggarkan. Harus menunggu kelulusan, dan ini baru diumumkan kelulusannya,” katanya.

Suyitno menambahkan, setelah para guru dinyatakan lulus PPG tahun 2025, Kemenag baru dapat mengajukan anggaran TPG sesuai kebutuhan belanja pegawai. Pengajuan tersebut kemudian direviu oleh Inspektorat Jenderal dan kini masih dalam proses.

Menurut dia, mekanisme penganggaran memang dilakukan satu tahun sebelumnya. Karena PPG selesai pada akhir 2025, maka tunjangan baru dapat dianggarkan untuk tahun berikutnya.

“Setiap anggaran diajukan tahun sebelumnya. Jadi PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya. Ini yang perlu dipahami,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta jajaran pendidikan madrasah dan pendidikan Islam. Surat tersebut menyebutkan tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan hingga alokasi anggaran tersedia.

Dalam surat yang merujuk pada edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dijelaskan, pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025—meskipun telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)—untuk sementara belum dapat dicairkan sampai alokasi anggaran tersedia.

Kemenag berharap para guru madrasah dapat memahami mekanisme tersebut, sembari memastikan proses pengajuan dan review anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here