900 Karyawan Bebby Hussy Dirumahkan Imbas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

0
66

Bengkulu, Spoiler.id – Dampak perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor pertambangan di Bengkulu yang menjerat Bebby Hussy disebut meluas hingga ke sektor ketenagakerjaan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan sedikitnya 900 karyawan terpaksa dirumahkan akibat penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan.

Kuasa hukum Bebby Hussy, Saman Lating, mengungkapkan operasional perusahaan yang terjaring perkara tersebut saat ini lumpuh total. Akses keuangan yang dibekukan membuat perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan maupun membiayai operasional rutin.

“Kalau dari perusahaan Pak Bebby sendiri itu hampir 700 sampai 900 karyawan harus dirumahkan karena operasional tidak bisa berjalan,” ujar Saman usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (2/3/2026).

Soroti penyitaan aset

Selain dampak sosial, tim pembela juga menyoroti daftar barang sitaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Saman, terdapat sejumlah aset yang disita penyidik berada di luar rentang waktu perkara yang didakwakan, yakni periode 2022–2024.

Berdasarkan dokumen yang diungkap dalam persidangan, ditemukan aset yang diperoleh sejak 2017, atau sebelum adanya kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban_sidamban Mining.

“Ada aset-aset yang jelas berada di luar tempus perkara. Bahkan ada aset milik istri terdakwa yang diperoleh dari usaha keluarga jauh sebelumnya, namun ikut disita dan dibekukan,” kata Saman.

Kerugian negara Rp1,8 triliun

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang terbagi dalam empat kluster perkara, yakni dugaan korupsi, TPPU, perintangan penyidikan, dan suap.

Kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan serta manipulasi penjualan batu bara fiktif diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun.

Penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran operasional PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang disebut beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), memasuki kawasan hutan, serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.

Sementara itu, JPU menegaskan penyitaan aset berupa kendaraan mewah, properti, hingga perhiasan para terdakwa dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang dinilai sangat besar dalam perkara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here