Jakarta, Spoiler.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
“Kami mendorong kampus untuk melakukan evaluasi sehingga tendik bisa menjalani satu hari WFH dalam satu minggu,” kata Brian kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi sistem pembelajaran dan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.
Brian menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengoptimalkan perkuliahan jarak jauh (PJJ) atau sistem hybrid, dengan tetap memperhatikan kualitas serta capaian pembelajaran di masing-masing program studi.
“Kampus dan program studi yang paling memahami mata kuliah mana yang bisa dilakukan secara PJJ atau hybrid, dan mana yang harus tetap dilakukan secara tatap muka,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan digitalisasi dalam layanan administrasi dan tata usaha, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan biaya operasional.
“Transformasi pola dan budaya kerja yang lebih efektif akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi efisiensi maupun produktivitas,” kata Brian.
Lebih lanjut, ia menyarankan kampus mengatur jadwal mengajar dosen secara lebih terpusat pada hari-hari tertentu. Dengan demikian, dosen memiliki satu hari tanpa jadwal mengajar yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah.
“Kegiatan mengajar bisa dipadatkan di beberapa hari, sehingga ada satu hari yang dapat dimanfaatkan untuk WFH sesuai kebijakan kampus masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Dalam edaran tertanggal 2 April 2026 tersebut, perguruan tinggi diimbau menerapkan pembelajaran jarak jauh secara proporsional, terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.
Namun, pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang memerlukan praktik langsung seperti praktikum, bengkel kerja, studio, maupun klinik.
Selain itu, edaran tersebut juga menekankan pentingnya optimalisasi platform digital untuk mendukung kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan kampus.
















































