Jakarta, Spoiler.id — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Menurut pemohon, ketiadaan pengaturan masa jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan serta membuka ruang kekuasaan personal yang tidak terkontrol.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memuat argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan norma dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, MK juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam petitum yang diajukan pemohon. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa jika permohonan tersebut dikabulkan, justru berpotensi menghapus pengaturan syarat pengangkatan Kapolri secara keseluruhan.
“Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri, namun hal itu tidak dirumuskan secara tepat dalam permohonan,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

















































