Jakarta, Spoiler.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait usulan pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah rangkaian KRL Commuter Line pasca kecelakaan kereta di Bekasi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun resmi Kementerian PPPA, Rabu (29/4), setelah pernyataannya menuai beragam respons dari publik.
“Saya menyadari bahwa pernyataan tersebut kurang tepat. Untuk itu saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para korban dan keluarga korban yang merasa tersakiti atau tidak nyaman,” kata Arifah.
Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengabaikan keselamatan penumpang lain. Menurutnya, dalam situasi duka akibat kecelakaan KRL di Bekasi, fokus utama pemerintah adalah keselamatan serta penanganan korban.
“Kita semua sepakat bahwa keselamatan seluruh masyarakat adalah prioritas nomor satu, baik perempuan maupun laki-laki. Saat ini fokus utama adalah memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban,” ujarnya.
Arifah juga menyatakan komitmen kementeriannya dalam memberikan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan bagi korban, khususnya anak-anak dan keluarga terdampak.
Sebelumnya, Arifah mengusulkan agar gerbong khusus perempuan ditempatkan di bagian tengah rangkaian KRL. Usulan tersebut disampaikan usai insiden kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
“Kalau bisa yang perempuan jangan di depan dan belakang, tetapi di posisi tengah supaya lebih aman,” ujarnya saat berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, usulan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia saat menjenguk korban luka di RSUD Bekasi, dengan pertimbangan aspek keselamatan.
Selain itu, Arifah juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi korban kecelakaan. Ia meminta perusahaan memberikan perhatian dan kelonggaran bagi pekerja yang terdampak hingga pulih sepenuhnya.
“Kami berharap korban yang bekerja mendapatkan keringanan dari perusahaan, sehingga hak-haknya tetap terpenuhi sampai benar-benar pulih,” katanya.















































