Bengkulu, Spoiler.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun terhadap mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, terkait perkara dugaan korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL).
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider dan primer.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua primer,” kata Agus Hamzah di Bengkulu, Senin.
Selain pidana penjara enam tahun, Samsu Bahari juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun pidana penjara.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah sekaligus broker penerimaan tenaga harian lepas, Eki Hermanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti sengaja memasukkan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sesuai prosedur serta meminta sejumlah uang kepada para saksi terkait proses penerimaan tenaga kerja.
Selain itu, para terdakwa disebut menerbitkan surat keputusan pembayaran gaji tenaga harian lepas meskipun kondisi rasio keuangan Perumda Tirta Hidayah dinilai tidak memadai, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.
“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap,” ujar Arief.
Sebelumnya, jaksa menuntut Samsu Bahari dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp11,6 miliar subsider lima tahun penjara.
Adapun Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp850 juta dan Rp1,18 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal memberatkan para terdakwa antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hasil perhitungan, total uang gratifikasi dari penerimaan tenaga harian lepas mencapai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5,5 miliar.
















































