PP Baru Terbit, Permohonan Lepas Status WNI Dikenai Tarif Rp5 Juta

0
25

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah menetapkan tarif baru untuk layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut menetapkan biaya sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan telah diterbitkannya PP tersebut.

“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana Putra, Minggu (19/7/2026).

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya juga mengalami penyesuaian tarif. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian setelah Kementerian Hukum dan HAM berubah menjadi Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.

Ia menjelaskan PP tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nasional.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” katanya.

Widodo menambahkan, pemerintah juga menghapus beberapa jenis PNBP, salah satunya tarif pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Widodo, penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” katanya.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here