Bengkulu Utara, Spoiler.id – Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau (PANCA TANI) bersama Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia (FPPLI) menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik Register 71 di Kabupaten Bengkulu Utara yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum.
Kedua organisasi tersebut mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2009 tersebut.
Ketua Umum PANCA TANI Candra Wisma mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status kawasan Register 71 sekaligus kejelasan mengenai legalitas pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas kawasan tersebut.
“Sudah lebih dari 17 tahun persoalan Register 71 tidak kunjung selesai. Jangan hanya petani yang dijadikan tersangka, sementara dugaan persoalan hukum yang kami pertanyakan tidak pernah dituntaskan,” kata Candra dalam pernyataan sikapnya.
Menurut dia, ketidakpastian hukum yang berkepanjangan telah menimbulkan persoalan bagi masyarakat, termasuk adanya proses hukum terhadap sejumlah petani yang berkaitan dengan konflik Register 71.
PANCA TANI dan FPPLI meminta aparat penegak hukum menghentikan sementara proses hukum terhadap petani yang berkaitan dengan Register 71 hingga terdapat kepastian mengenai status kawasan dan legal standing pihak yang mengaku dirugikan.
Selain itu, mereka mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap hak guna usaha (HGU), perizinan, serta legalitas penguasaan kawasan yang diklaim PT SIL.
Mereka juga meminta BPN membuka dokumen HGU, peta, titik koordinat, serta batas kawasan PT SIL secara transparan kepada publik.
PANCA TANI dan FPPLI turut mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang Register 71 dengan melibatkan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada kepentingan tertentu,” ujar Candra.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memastikan legal standing PT SIL sebagai pihak pelapor sebelum masyarakat ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dugaan pelanggaran korporasi diminta turut diselidiki apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan kawasan.
PANCA TANI dan FPPLI juga meminta pemerintah memverifikasi dugaan penguasaan sekitar 750 hektare kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) oleh PT SIL, termasuk dasar perizinan dan legalitas penguasaannya.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mereka meminta pemerintah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Selain persoalan legalitas kawasan, PANCA TANI dan FPPLI meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, BPKP, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum mengaudit potensi kerugian negara apabila ditemukan pemanfaatan kawasan Register 71 yang tidak sesuai ketentuan.
Audit tersebut, menurut mereka, perlu mencakup PNBP, PSDH, Dana Reboisasi, kewajiban perpajakan, dan kewajiban negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 apabila berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Minta Perkara Petani Dievaluasi

PANCA TANI bersama FPPLI juga meminta Kapolri, Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan Register 71.
Menurut PANCA TANI, sejumlah warga diduga menjadi korban kriminalisasi akibat polemik tersebut. Nama-nama yang disebut antara lain Rio Cahyago, Dasrin, Hasan Basri, Amima, Agung, Pingky, Rio Agustin, dan Akter.
PANCA TANI menyebut jumlah warga yang diduga menghadapi proses hukum berkaitan dengan konflik tersebut mencapai sekitar 30 orang. Mereka meminta seluruh perkara dievaluasi apabila ditemukan fakta hukum baru yang memengaruhi status kawasan maupun legalitas pihak pelapor.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didesak mengambil langkah nyata dalam penyelesaian konflik. PANCA TANI meminta Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu tidak membiarkan masyarakat terus menghadapi persoalan hukum tanpa adanya kepastian mengenai status Register 71.
Candra menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan damai. Namun, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, masyarakat disebut akan menyampaikan aspirasi melalui aksi secara damai.
“Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perjuangan menuntut kepastian hukum,” tegas Candra.
PANCA TANI dan FPPLI menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan keputusan bersama organisasi, bukan kepentingan pribadi. Mereka berharap konflik Register 71 dapat diselesaikan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum PANCA TANI Candra Wisma dan Ketua Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia (FPPLI) Rozi, HR.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































