Komisi III DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kejagung Rp22,1 Triliun untuk 2027

0
7

Jakarta, Spoiler.id – Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun 2027 dengan sejumlah catatan terkait penguatan penegakan hukum, sarana pendukung, serta kesejahteraan pegawai.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 di Jakarta, Senin.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan Kejaksaan Agung mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun sehingga total kebutuhan anggaran lembaga tersebut pada 2027 mencapai Rp43,6 triliun.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan catatan atas usulan tambahan anggaran tersebut, di antaranya terkait kebutuhan pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan kamera tubuh (bodycam) di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di berbagai daerah.

Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin meminta Kejaksaan Agung memperkuat fasilitas pendukung penegakan hukum, khususnya di daerah.

“Tolong itu dilengkapi, karena saya melihat di daerah-daerah, di kejaksaan-kejaksaan tinggi itu belum punya karena belum ada anggarannya,” kata Safaruddin.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Andar Amin Harapan mempertanyakan apakah kebutuhan pengadaan CCTV dan bodycam telah masuk dalam perencanaan tambahan anggaran tahun 2027.

Ia berharap tambahan anggaran tersebut dapat memperkuat penanganan perkara di daerah sehingga tidak lagi mengalami hambatan akibat keterbatasan anggaran.

“Kami berharap kalau dengan penambahan anggaran yang bapak sampaikan ini, jangan ada lagi nanti penanganan perkara itu di daerah terhambat gara-gara anggaran,” ujarnya.

Andar juga menyoroti persoalan kesejahteraan para jaksa dan pegawai tata usaha yang masih menjadi aspirasi di lingkungan Kejaksaan.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai agar tidak terjadi kesenjangan dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Mohon ini jadi perhatian ke depan supaya membuat kesetaraan dan juga tidak terjadi semacam kejomplangan dengan penegak hukum lainnya,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka turut menyatakan dukungannya terhadap tambahan anggaran Kejaksaan Agung.

Ia berharap peningkatan anggaran tersebut dapat mendorong penegakan hukum yang lebih maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap penegakan hukum ke depan lebih baik, lebih maksimal tentu, memberikan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin meminta Kejaksaan Agung memastikan seluruh kebutuhan anggaran yang diajukan telah dihitung secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan nyata lembaga.

Catatan lain disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas yang menyoroti kesejahteraan para jaksa.

Menurut dia, kesejahteraan aparat Kejaksaan perlu mendapat perhatian, termasuk dalam kaitannya dengan tunjangan dan penghargaan terhadap beban kerja yang dijalankan.

Hasbiallah juga meminta Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan dan supervisi terhadap perencanaan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Karena kuncinya itu ada di kejaksaan, kejari dan kejati, bagaimana dana ini tidak bocor,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Adang Daradjatun, meminta Kejaksaan Agung menggunakan anggaran secara efektif dan berorientasi pada pencapaian visi serta misi lembaga sesuai arah pembangunan nasional.

Sedangkan Endang Agustina menilai tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai tugas Kejaksaan Agung, termasuk pelaksanaan tugas direktif Presiden, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta percepatan penyelesaian penyidikan dan penuntutan perkara.

“Saya kira ini tugas yang sangat perlu kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, rencana penambahan anggaran Rp22,1 triliun kami mendukung dan menyetujuinya dalam rangka peningkatan pelayanan dan tugas pokok Kejaksaan,” kata Endang.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan juga mempertanyakan perhitungan kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung setelah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Menurut dia, penerapan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk mekanisme restorative justice, berpotensi memengaruhi jumlah perkara dan kebutuhan anggaran penegakan hukum.

“Hal-hal lain yang ada di dalam KUHAP kita jalankan, hitungan saya anggaran pun bisa berkurang. Oleh karena itu kami ingin minta nanti penjelasan Pak Wakil Jaksa Agung,” kata Hinca.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan catatan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI menjadi dukungan bagi Kejaksaan dalam meningkatkan dan membenahi kinerja lembaga.

Ia menjelaskan sebagian kebutuhan anggaran tahun 2027 telah disesuaikan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Anggaran tersebut juga direncanakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan di daerah serta peningkatan kesejahteraan pegawai Kejaksaan.

“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Karena sebenarnya kami sudah mengajukan ke Pak Jambin terkait usulan kenaikan tunjangan kinerja baik itu jaksa termasuk fungsionalnya, dan juga ASN Kejaksaan,” ujar Asep.

Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi dan tanggapan Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI menyimpulkan seluruh fraksi menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung untuk tahun anggaran 2027.

Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran, penguatan sarana penegakan hukum di daerah, peningkatan pengawasan, serta perhatian terhadap kesejahteraan jaksa dan aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here