Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) karena aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, penyidik KPK selanjutnya akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian peristiwa pidana yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
Budi menjelaskan setiap aset yang ditemukan dan disita dalam proses penyidikan tidak hanya berhenti pada penguasaan barang semata. Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh asal-usul aset, proses perolehannya, pihak yang memberikan maupun menerima, hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan tersebut, kata dia, akan dianalisis bersama alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari sana, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” tuturnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Xpander milik Vinna Ledy Anggraheni dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
“Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya pada 27 Agustus 2026.
Menurut KPK, mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya.
Penyitaan rumah dan kendaraan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam rangkaian perkara tersebut.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































