Jakarta, Spoiler.id — Empat prajurit TNI yang terjerat perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap menjalani hukuman pidana. Namun, majelis hakim banding memangkas hukuman dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan banding dijatuhkan majelis hakim pada 20 Agustus 2026 dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis hakim menyatakan permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun, perubahan putusan hanya diberikan kepada dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding yang dikutip, Jumat (4/9/2026).
Hukuman Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan
Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Melalui putusan banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara.
Sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun.
Majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana penjara terhadap Edi dan Budhi tanpa disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hukuman dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Edi dalam putusan banding tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman dalam putusan banding.
Sebelumnya, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Empat Terdakwa Sebelumnya Ajukan Banding
Keempat prajurit TNI tersebut sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara.
Permohonan banding diajukan melalui penasihat hukum para terdakwa setelah majelis hakim membacakan putusan pada 10 Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama.
“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding,” ujar Endah saat dikonfirmasi pada 20 Juni 2026.
Sementara itu, Oditur Militer menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” katanya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Peran Empat Terdakwa
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Pada putusan tingkat pertama, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Budhi dua tahun enam bulan penjara, Nandala dua tahun penjara, dan Sami satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Edi berperan melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya.
Budhi disebut sebagai pihak yang menggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.
Sementara Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah terjadinya peristiwa tersebut, namun justru turut terlibat dalam perencanaan.
Nandala dan Sami juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































