Jakarta, Spoiler.id — Ombudsman menemukan indikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah tim Ombudsman mendengarkan keluhan langsung dari keluarga warga binaan yang datang berkunjung ke lapas.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan salah seorang pengunjung mengaku diminta membayar sejumlah uang agar dapat menjenguk kerabatnya yang menjalani pembinaan di dalam lapas. Nominal yang disebut mencapai Rp150 ribu.
“Kita tanya, ‘Ibu apa, pengunjung?’ ‘Ya terus, iya.’ ‘Terus bayar?’ ‘Iya bayar.’ Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu,” kata Fikri di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fikri, penarikan biaya kepada pengunjung dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan apabila tidak memiliki dasar resmi dan dapat masuk kategori pungutan liar.
“Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ombudsman masih mendalami pihak yang diduga menerima uang tersebut. Lembaga itu belum dapat memastikan apakah praktik tersebut melibatkan petugas resmi lapas atau pihak lain di luar institusi.
“Kita belum sampai ke sana, belum sampai ke sana,” ujar Fikri.
Meski demikian, Fikri menduga praktik tersebut berkaitan dengan oknum yang berjaga di bagian pintu masuk kunjungan Lapas Cibinong.
Ombudsman memastikan akan melanjutkan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk mengetahui mekanisme penarikan uang, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam pelayanan kunjungan warga binaan.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan temuan dugaan pungli tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh Ombudsman.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































