Jakarta, Spoiler.id — Sebanyak 10 rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI.
Satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang sebelumnya disebut dibangun secara swadaya. Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI turut memantau langsung proses pembongkaran di lokasi.
Sebelum pembongkaran, petugas Lapas Cibinong mengeluarkan sejumlah barang dari dalam bangunan, di antaranya sofa, lemari kecil, pendingin udara, dan perlengkapan lainnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan DPR RI terhadap kondisi fasilitas di Lapas Cibinong.
Menurut Dewi, berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN,” ujar Dewi, Rabu.
Selain persoalan status aset, Dewi mengatakan keberadaan bangunan tersebut juga tidak sesuai ketentuan karena berada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Bangunannya menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini,” katanya.
Ia menjelaskan pembongkaran menjadi bagian dari upaya penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. DPR RI, kata dia, ingin memastikan seluruh fasilitas yang tersedia tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap warga binaan.
“Kita menjaga terjadinya praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan, sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel dan tentunya berpihak pada keadilan,” ujar Dewi.
Komisi XIII Desak Pembongkaran
Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII DPR RI telah meminta agar 10 bangunan tersebut ditertibkan setelah melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto mengatakan pihaknya telah memeriksa kondisi bangunan satu per satu dan menyusun kesimpulan untuk ditindaklanjuti.
“Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rinto.
Menurut Rinto, penertiban bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara tidak hanya dapat dilakukan di Lapas Cibinong. Langkah serupa dapat diterapkan di lapas lain apabila ditemukan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” katanya.
DPR RI sebelumnya menerima hasil sementara pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai keberadaan 10 bangunan tersebut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara dan tidak menggunakan APBN, melainkan dibangun secara swadaya.
“Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan dengan ini, kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar,” tegas Rinto.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penataan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, khususnya terhadap bangunan yang status kepemilikan dan penggunaannya dinilai perlu ditertibkan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































