Jakarta, Spoiler.id — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, sedangkan Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua. Muhammad Qodari dipercaya sebagai sekretaris.
Ke-26 anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Prabowo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Dalam sumpah tersebut, para anggota berjanji untuk setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan dan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya akan setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo yang diikuti para anggota Wantimpres.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut sumpah tersebut.
Pelantikan ini menjadi kali pertama pemerintahan Prabowo membentuk dan melantik jajaran Wantimpres. Sebelumnya, Prabowo menggunakan struktur Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden untuk memberikan masukan dalam sejumlah bidang pemerintahan.
Sejumlah Penasihat Khusus Presiden yang sebelumnya ditunjuk antara lain Wiranto di bidang Politik dan Keamanan, Muhadjir Effendy di bidang Haji, Terawan Agus Putranto di bidang Kesehatan, Purnomo Yusgiantoro di bidang Energi, serta Luhut Binsar Pandjaitan di bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Berikut 26 tokoh yang dilantik Prabowo menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden:
- Prof. Pratikno (ketua)
- Hatta Rajasa (wakil ketua)
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
- Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Ignasius Jonan
- Murdaya Poo
Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Kedudukan, tugas, dan fungsi Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































