PT DDP Diduga Kuasai 13.350 Meter Persegi Lahan, Warga Tempuh Pendampingan Hukum

0
21

Mukomuko, Spoiler.id — Sengketa penguasaan lahan antara masyarakat dan PT DDP di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mencuat dan kini mendapat pendampingan hukum.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mukomuko melalui mekanisme mediasi. Namun, berdasarkan keterangan pihak pemilik lahan, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan final terkait penyelesaian sengketa maupun nilai ganti rugi.

Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang menurut dokumen yang disampaikan pihak pemilik tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00004 dengan luas keseluruhan 17.280 meter persegi.

Pemilik lahan, Ira Sari Muslimah bersama suaminya, Andesril, menyebut sekitar 3.930 meter persegi masih berada dalam penguasaan mereka. Sementara sekitar 13.350 meter persegi lainnya disebut telah dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh PT DDP.

Klaim tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang kini perlu diperjelas, terutama berkaitan dengan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut tercantum dalam SHM tersebut.

Namun, dasar penguasaan lahan oleh masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya alas hak, perjanjian, pelepasan hak atau mekanisme hukum lainnya, masih perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Dalam proses mediasi di BPN Mukomuko, menurut pihak pemilik, sempat muncul opsi penyelesaian berupa pengembalian lahan kepada pemilik atau penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan akhir.

Perbedaan disebut terutama berkaitan dengan nilai ganti rugi. Pihak pemilik menyatakan nilai yang ditawarkan PT DDP belum sesuai dengan nilai yang mereka harapkan sehingga belum terjadi persetujuan mengenai mekanisme tersebut.

Di tengah belum adanya titik temu, pihak pemilik meminta pendampingan COOLMAN 911 dan menunjuk Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN sebagai kuasa hukum.

Riko mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk SHM, data penguasaan tanah, hasil mediasi BPN, serta dokumen atau komunikasi terkait tawaran ganti rugi dari PT DDP,” ujar Riko.

Menurut dia, langkah hukum akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

“Pihak pemilik pada prinsipnya menginginkan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan hak atas tanah, hasil mediasi, kondisi faktual di lapangan, serta kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” katanya.

Riko mengatakan pihak pemilik masih membuka kemungkinan penyelesaian secara musyawarah. Apabila lahan tidak dapat dikembalikan, pemilik disebut terbuka terhadap mekanisme ganti rugi sepanjang nilai, dasar perhitungan, dan ketentuannya disepakati bersama.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut besaran ganti rugi, tetapi juga perlu diperjelas mengenai dasar penguasaan atas sekitar 13.350 meter persegi lahan yang menurut pihak pemilik tercantum dalam SHM.

Penelusuran terhadap riwayat tanah, status hak, batas objek, dasar pemanfaatan lahan oleh perusahaan, serta dokumen hasil mediasi BPN menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Hingga berita ini disusun, PT DDP belum memberikan keterangan mengenai dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan tersebut maupun perbedaan nilai ganti rugi yang dipersoalkan pihak pemilik.

BPN Kabupaten Mukomuko juga menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses mediasi, posisi masing-masing pihak dalam proses tersebut, serta ada atau tidaknya dokumen atau kesepakatan yang telah disahkan terkait objek tanah yang disengketakan.

Karena belum terdapat klarifikasi dari PT DDP dan BPN, informasi mengenai dugaan penguasaan lahan dalam perkara tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pemilik dan dokumen yang mereka sampaikan kepada kuasa hukum.

Status hukum penguasaan lahan maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

COOLMAN 911 bersama Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.

Penyelesaian perkara pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian mengenai status hak atas tanah, dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta ada atau tidaknya kesepakatan yang sah antara pihak pemilik dan PT DDP.

Klarifikasi dari PT DDP dan BPN Kabupaten Mukomuko diperlukan agar sengketa tersebut dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta hukum dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here