Revisi UU Pemilu, DPR Wacanakan Tambahan 11 Kursi

0
9

Jakarta, Spoiler.id — Jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah dari 580 menjadi 591 dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Wacana penambahan 11 kursi tersebut muncul dari usulan menaikkan batas minimal kursi di daerah pemilihan (dapil) serta memperkuat keterwakilan wilayah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan hampir seluruh fraksi di DPR mendekati kesepakatan untuk menaikkan batas minimal alokasi kursi dalam satu dapil dari tiga menjadi empat kursi.

“Selama ini kan minimal satu dapil itu kan tiga. Kami sepakat empat,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Doli, saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki alokasi tiga kursi. Jika batas minimal dinaikkan menjadi empat kursi, setiap dapil tersebut akan memperoleh tambahan satu kursi sehingga jumlah kursi DPR berpotensi meningkat menjadi 591.

“Nah itu selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Berarti kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi. Dari 580 tambah 11, tambah 11, jadi 591,” ujarnya.

Doli menegaskan, wacana penambahan kursi bukan bertujuan semata-mata memperbesar jumlah anggota DPR, melainkan menjadi konsekuensi dari penyesuaian aturan dalam sistem pemilu.

“Penambahan kursi DPR itu bukan kita mau nambah gitu, tapi dia konsekuensi dari perubahan-perubahan aturan yang kita mau sesuaikan,” katanya.

Selain perubahan batas minimal kursi per dapil, pembahasan revisi UU Pemilu juga mencakup penyesuaian alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi distribusi kursi antarprovinsi, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk.

Penguatan Keterwakilan Wilayah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan wacana penambahan kursi juga berkaitan dengan upaya memperkuat keterwakilan wilayah, khususnya daerah kepulauan.

Menurut Aria, penentuan alokasi kursi DPR tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi geografis dan keterwakilan wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal,” kata Aria.

Ia mencontohkan perbedaan kondisi geografis antara Pulau Jawa dan daerah di luar Jawa, termasuk kawasan kepulauan. Menurut dia, aspek keterwakilan wilayah perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun alokasi kursi parlemen.

Meski demikian, Aria menegaskan penambahan kursi tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasannya masih berlangsung dalam proses penyusunan dan sinkronisasi berbagai usulan dalam RUU Pemilu.

Wacana Pembentukan Dapil Nasional

Selain penyesuaian alokasi kursi di dapil konvensional, Doli mengungkapkan adanya gagasan pembentukan daerah pemilihan nasional dalam sistem pemilu.

Dalam skema yang dibahas, 84 dapil konvensional akan ditambah satu dapil nasional. Namun, jumlah kursi yang akan dialokasikan untuk dapil nasional masih menjadi bahan pembahasan.

Salah satu opsi yang muncul adalah mengalokasikan sekitar 5 hingga 10 persen dari total kursi DPR. Jika menggunakan skema 10 persen dari 580 kursi, sekitar 58 kursi berpotensi dialokasikan untuk dapil nasional. Angka tersebut masih berupa simulasi dan belum menjadi keputusan.

Doli mengatakan skema dapil nasional dan berbagai penyesuaian lainnya masih perlu dikaji lebih lanjut karena dapat berpengaruh terhadap jumlah akhir anggota DPR.

Dengan demikian, jumlah kursi DPR dalam revisi UU Pemilu masih berpotensi berubah mengikuti hasil pembahasan mengenai alokasi kursi per dapil, perkembangan jumlah penduduk, serta kemungkinan penerapan dapil nasional.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here