Kemendikdasmen Hapus Program Guru Penggerak, Sertifikat Tak Lagi Jadi Syarat Kepala Sekolah

0
124
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Program Guru Penggerak per 18 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, menandai perubahan signifikan dalam proses seleksi kepala sekolah di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah.

“Program Guru Penggerak sudah tidak berlaku lagi. Sertifikatnya pun tak menjadi syarat penugasan sebagai kepala sekolah,” ujar Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Dengan keputusan ini, semua guru yang memenuhi syarat administratif kini berpeluang menjadi kepala sekolah. Hal itu diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Syarat administrasi tersebut antara lain:

  1. Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
  2. Sertifikat pendidik,
  3. Pangkat minimal III/C bagi PNS atau jabatan minimal guru ahli pertama bagi PPPK,
  4. Pengalaman mengajar minimal delapan tahun,
  5. Penilaian kinerja dua tahun terakhir bernilai baik,
  6. Pengalaman manajerial minimal dua tahun,
  7. Usia maksimal 56 tahun saat diangkat.

“Sekarang semua guru yang memenuhi syarat bisa menjadi kepala sekolah, tanpa terkecuali,” kata Nunuk.

Diganti dengan Program Kepemimpinan Sekolah

Sebagai pengganti, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah, yang akan mempersiapkan calon kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang adaptif terhadap teknologi, termasuk integrasi kecerdasan buatan dan koding dalam proses pendidikan.

Menurut Nunuk, kepemimpinan di sekolah sangat krusial untuk membentuk ekosistem pendidikan yang inklusif, adil, dan bermutu.

Kebutuhan Kepala Sekolah Mencapai 50.971 Orang

Data Kemendikdasmen mencatat, dari 184.954 sekolah, sebanyak 40.072 belum memiliki kepala sekolah definitif. Sebanyak 26.909 sekolah dipimpin oleh pelaksana tugas, dan 13.163 sekolah sama sekali kosong tanpa kepala sekolah.

Tahun 2025 ini, pemerintah membutuhkan 50.971 kepala sekolah, termasuk untuk menggantikan 10.899 kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun.

Nunuk menambahkan, guru-guru yang telah memenuhi syarat dapat diangkat terlebih dahulu, kemudian mengikuti Program Kepemimpinan Sekolah.

“Tak perlu menunggu pelatihan. Setelah diangkat, mereka bisa mengikuti diklat. Ini langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah secara cepat,” ucapnya.

Guru Penggerak Dinilai Eksklusif, Sempat Digugat MA

Sejak diluncurkan Menteri Nadiem Makarim pada Juli 2020, Program Guru Penggerak telah meluluskan 92.888 guru, di antaranya 12.400 telah menjadi kepala sekolah. Namun, program ini menimbulkan polemik, terutama terkait kesan eksklusivitas dan kemudahan akses karier bagi pesertanya.

Program ini bahkan sempat digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan melalui Putusan Nomor 35/P/HUM/2023, yang menilai persyaratan peserta terlalu diskriminatif, terutama soal sisa masa kerja minimal 10 tahun. MA menilai ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pendidikan Guru Penggerak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Hakim Agung Irfan Fachruddin saat membacakan putusan pada 28 November 2023.

Dengan penghapusan program ini, guru-guru yang telah lama mengabdi memiliki peluang yang lebih terbuka untuk menduduki posisi strategis sebagai kepala sekolah, tanpa harus menempuh jalur Guru Penggerak yang selama ini dinilai eksklusif.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here